Sebuah Klaim dari Permasalahan Teologis Hingga Permasalahan Hukum Internasional

Wilayah Palestina dari tahun ke tahun


       Dalam Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights  dijelaskan “Semua Orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan Hak yang sama….” Dan  dijelaskan pula dalam Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.” . Sebuah ketentuan dari prinsip-prinsip internasional yang diciptakan untuk menjamin eksistensi manusia dalam mempertahankan hak-hak dalam  keberlangsungan hidupnya.  Namun apabila melihat dalam suatu kerangka praktik sekarang, kita menemukan bahwa masih terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran dalam skala yang cukup besar  terhadap prinsip-prinsip tersebut.  Apakah ini membuktikan bahwa lemahnya peran hukum intenasional dalam  mengatasi permasalahan-permasalahan internasional? Dulu jauh-jauh hari Sarjana Hukum seperti, John Austin dan Jeremy Bentham sudah meragukan keabsahan dari Hukum Internasional.
        Salah satu persoalan yang paling klasik terhadap permasalah internasional adalah konflik antara Negara Israel dan Negara Palestina.  Suatu perjalan panjang yang berdarah menghiasi sejarah awal mulanya  konflik Israel-Palestina. Sengketa yang dimulai dengan klaim teologis dari pihak Israel, bahwa mereka “mendeklarasikan” tanah Palestina yang menurut mereka merupakan sebuah Tanah yang dijanjikan, seperti yang temuat dalam Ayat-Ayat  Perjanjian Lama. Dalam abad modern sekalipun, ini membuktikan bahwa ajaran dogmatis agama masih cukup kuat dalam mempengaruhi kebijakan politik setiap bangsa tertentu. Permasalahan semakin sulit ketika Israel melakukan pembangunan pemukiman di wilayah-wilayah Bangsa Palestina yang statusnya masih dalam pengawasan Internasional. Suatu bentuk pendudukan ekspansi wilayah yang dilakukan oleh Israel dengan cara melakukan deportasi penduduk lokal Bangsa Palestina.
        Dalam Hukum Internasional ekspansi wilayah seperti  ini tidak akui (illegal). Banyak cara-cara “tradisonal” suatu Negara dapat  memperoleh kedaulatan atas suatu wilayah secara hukum  internasional,  misalnya dengan cara okupasi (klaim terhadap wilayah tak bertuan), aneksasi (agresi kasar), penambahan wilayah  (accretion), preskripsi (pengurusan wilayah negara lain secara terus-menerus, tanpa protes dari pihak lain), dan penyerahan. Namun saat  ini  Hukum Internasional melarang  suatu Negara memperoleh kedaulatan atas suatu wilayah, dengan cara melakukan aneksasi (agresi kasar), karena bertentangan dengan charter PBB. 
        Pembanguan pemukiman  illegal di tanah Palestina secara terus menerus yang dilakukan oleh Israel hingga sekarang, menimbulkan kebuntuan dalam  perjanjian  perdamaian yang  ingin dibuka oleh kedua belah pihak.  Kecaman  keras selalu datang  dari  dunia internasional, sebagai suara penentangan terhadap hak-hak sipil manusia yang dilanggar .Menanggapi pelanggaran kemanusiaan yang sering terjadi didaerah konflik tersebut, PBB telah banyak mengeluarkan resolusi  untuk  mengkritisi berbagai tindakan Israel. Namun pada akhirnya resolusi itu bagaikan “macan ompong”, karena sama sekali tidak efektif untuk pencegahan  pelanggaran  yang dilakukan Israel. Kubu Washington  berdiri dibelakang layar,  mem back up dengan cara melakukan veto terhadap mayoritas  resolusi tersebut.
          Suatu keanehan memang dalam konsep hak veto, setiap  Negara  yang tergabung dalam Dewan Keaman Tetap PBB secara sepihak dapat mebatalkan  resolusi  yang telah  dikeluarkan PBB. Konsep yang sangat tidak demokratis dan tidak berkeadilan.  Saat inipun, dalam penindakan terhadap pelanggaran- pelanggaran kemanusiaan,  kelemahan  juga terlihat dalam  yuridiksi Mahkamah Internasional. Tertulis dalam Pasal 12 Ayat 2 Statuta Roma, Negara hanya bisa menerima yuridiksi Mahkamah, apabila negara tersebut telah meratifikasi Statuta Roma .
     Jelas Negara yang belum meratifikasi statuta tidak bisa diadili oleh Mahkamah terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

0 Response to "Sebuah Klaim dari Permasalahan Teologis Hingga Permasalahan Hukum Internasional"

Posting Komentar